Tangkap Layar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Hello Sobat Properti! Beli rumah udah, bayar pajak oke, KPR lancar, eh, tapi tau nggak kalau sekarang ada Sertifikat Hak Milik (SHM) elektronik? Yup, teknologi nggak cuma buat scroll TikTok, tapi juga buat urusan properti jadi lebih praktis! Yuk, kita bahas apa itu SHM elektronik, gimana cara ngurusnya, dan kenapa kamu wajib tahu soal ini. Apa itu Sertifikat Hak Milik Elektronik (SHM-E)? SHM Elektronik (SHM-E) adalah sertifikat tanah yang berbentuk digital. Jadi, nggak ada lagi tuh cerita kertas SHM kena air, dimakan rayap, atau nyelip entah di mana. Semua data kepemilikan tanah tersimpan aman di sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keunggulan SHM-E: Anti Hilang: Tersimpan di cloud, nggak perlu khawatir hilang. Praktis: Nggak perlu bawa-bawa dokumen fisik, cukup buka file di HP atau laptop. Aman: Data dilindungi teknologi enkripsi tingkat tinggi. Go Green: Mengurangi penggunaan kertas. Cara Mendapatkan SHM Elektr...
Pernah bingung dengan istilah KPR yang bikin kepala puyeng? Tenang, kita bahas satu per satu Yuk, biar makin paham pas ngurus rumah idaman! 1. Agunan Barang yang dijadiin jaminan ke bank. Biasanya sih rumah yang mau dibeli. 2. Akta Kredit/Perjanjian Kredit Surat sakti yang isinya aturan main antara kamu dan bank. Baca dulu sebelum tanda tangan ya! 3. APHT (Akta Pemasangan Hak Tanggungan) Ini bukti kalau sertifikat rumah kamu lagi dijaminkan ke bank. 4. Approval Saat kredit kamu disetujui. Biasanya lewat tangan pimpinan bank atau komite kredit. 5. Appraisal Bank ngecek berapa harga pasar rumah kamu. Penting biar tahu nilai agunannya, tapi kalau beli rumah baru dari developer biasanya harga rumahnya sesuai dengan harga dari developernya 6. Asuransi Kebakaran Asuransi wajib biar rumah kamu aman dari risiko kebakaran. 7. Asuransi Jiwa Asuransi buat lindungi ahli waris kalau terjadi sesuatu dengan kamu. 8. Buy Back Guarantee Developer janji beli balik properti kalau proyeknya gak selesai te...
Halo Para Pejuang Rumah Impian! Mau beli rumah? Nah, satu hal penting yang harus kamu paham sebelum tanda tangan kontrak KPR adalah jenis bunga yang akan kamu pilih. Ini bukan bunga buat Valentine ya, tapi bunga KPR yang bakal menentukan cicilanmu selama bertahun-tahun. Yuk, kita bahas satu per satu jenis bunganya! 1. Bunga Tetap (Fixed Rate) Jenis bunga ini pas banget buat kamu yang suka kepastian. Ciri-cirinya: Cicilan tetap selama jangka waktu tertentu (biasanya 1–5 tahun pertama). Cocok buat yang nggak mau repot mikirin perubahan suku bunga. Kelebihan: ✔ Stabil dan bikin perencanaan keuangan lebih gampang. ✔ Ideal buat kamu yang baru memulai karier dan belum punya pendapatan yang fluktuatif. Kekurangan: ✖ Setelah masa tetap habis, bunganya berubah jadi floating. Kalau suku bunga naik, siap-siap deh! 2. Bunga Mengambang (Floating Rate) Kalau kamu tipe petualang yang berani ambil risiko, ini dia bungamu! Ciri-cirinya: Mengikuti pergerakan suku bunga pasar. Bisa naik, bisa turu...
Komentar
Posting Komentar